Desa Karumbu. Musyawarah Persiapan Musim Tanam 2019/2020 dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa Karumbu, MURTALIB Dan di Hadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan Langgudu, Kepala BPP Kecamatan Langgudu beserta jajaran, P3A, Gapoktan, PPL, Ketua BPD Beserta Anggota, Para Kepala Dusun, Para Kelompok Tani beserta anggota dan kelompok wanita tani, tokoh adat/agama.
Dalam Sambutan Bapak Kepala Desa Karumbu Mengatakan “Musyawarah Persiapan Musim Tanam tahun ini memberikan dinamika Baru, harapan baru kepada semua masyarakat dalam menata proses Perencanaan Usaha tani ke depan, hal tesebut di tandai oleh tingginya optimisme dan semangat petani kita di Desa Karumbu untuk lebih maju dan inovatif.
Musyawarah Persiapan Musim Tanam adalah sarana penyatuan pendapat antara pemerintah dengan petani sekaligus menjadi ajang silatuhami, ajang ilmiah untuk membicarakan masalah pertanian secara komprehensif. Kompleksitas masalah pertanian sesungguhnya tak terelakkan untuk dikaji melalui pendekatan sistem perencanaan pertanian dari bawah ke atas. Mudah-mudahan apa yang di harapkan pada Musyawarah pada hari ini menghasilkan satu Rumusan hasil keputusan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan usaha tani satu tahun yang akan datang.
Dari hasil musyawara tersebut menghasilkan kesepakatan bersama tentang Upah Kerja/Buruh Tani, upah jasa angkutan padi, ongkos traktor/mesin bajak sawah, sewa pompa air, sewa rontok padi, sewa rontok kacang tanah, denda/ganti rugi ternak makan tanaman warga dan denda bagi masyarakat yang tidak mau memperbaiki pagar sawah/lahan, dengan rincian sebagai berikut :
- Upah kerja/buruh tani laki-laki = Rp. 60.000/orang
- Upah kerja/buruh tani perempuan = 40.000/orang
- Jasa angkutan padi/kacang = Rp. 2.000 - Rp. 3.000/karung kecil
- Ongkos Traktor/mesin bajak sawah = Rp. 12.000/are
- Sewa pompa air = Rp. 40.000/hari
- Sewa mesin perontok padi/kacang = Rp. 40.000/hari
- denda ganti rugi ternak makan tanaman warga : - besar Rp. 100.000/ternak dan kecil Rp. 10.000/ternak
- Denda bagi warga yang tidak memperbaiki pagar sawah/lahan = Rp. 150.000/orang