SK KEPUTUSAN KEPALA DESA KARUMBU
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD/Pembantu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu penetapan Keputusan Dinas tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD/Pembantu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
- Peraturan Bupati Bima Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima;
- Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARUMBU TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI TINGKAT DESA
KESATU :
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
KEDUA:
Tugas, Fungsi dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Tingkat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
KETIGA :
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Tingkat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : KARUMBU
Pada Tanggal : 14 Januari 2025
KEPALA DESA,
SUHERMAN,SH
Niap.20220308.325.11.02.1
Tembusan : disampaikan dengan hormat kepada :
- Bupati Bima di Godo Woha Sebagai Laporan;Camat Langgudu di Karumbu;
- Ketua PPID Utama di Raba-Bima;
- Masing-Masing Yang Bersangkutan
- Arsip.
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA
Nomor : 002/Ds.Krb/I/2025
Tanggal : 14 Januari 2025
SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI TINGKAT DESA KARUMBU
JABATAN / INSTANSI DALAM PPID
- Kepala Desa; Atasan PPID
- Sekretaris; Ketua PPID
- Kaur Perenpol; Seketaris PPID
- Operator SID; Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Kasi Pemerintahan Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
- Kaur Umum & Asset Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi